Pengertian SHU
• Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Contoh kasus dalam SHU :
Pada sebuah koperasi diketahui terdapat 4 anggota dimana setiap anggota menanamkan modal yang berbeda yaitu, 400, 1000, 2400, 1200 dan diketahui pula setiap anggota melakukan usaha yang berbeda yaitu anggota ke-1 2000, ke-2 1500, ke-3 4000, ke-4 5200.
hitunglah :
1. berapakah volume usaha anggota
2. berapakah total usaha anggota
3. berapakah modal setiap anggota
4. berapakah total simpanan anggota
5. tentukan JUA setiap anggota
6. tentukan SHU modal & SHU total
7. tentukan JMA setiap anggota
8. berapakah total SHU transaksi
Jawab :
jmlh anggota SA VA JMA JUA SHU anggota
1 &n bsp; 400 2000 0.08 0.15 0.23
2 &n bsp; 1000 1500 0.2 0.11 0.13
3 &n bsp; 2400 4000 0.48 0.31 0.79
4 &n bsp; 1200 5200 0.24 0.40 0.64
TOTAL &nbs p; 5000 12700 1 0.97 1.79
&nb sp; (TMS) (VUK)
rumus :
JMA : SA / TMS
JUA : VA / VUK
SHU anggota : JMA + JUA
VA : Volume usaha anggota
VUK : Total volume usaha anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal anggota
TMS : Total modal sendiri
SA : Jumlah simpanan anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentarnya ya..??